Mengapa Sengketa Pulau Dokdo atau Takeshima Tidak Kunjung Usai
Wilayah yang biasanya meliputi daratan, lautan dan juga udara ini merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara. hukum internasional mengatakan bahwa kedaulatan paling penting dan tinggi adalah kekuasaan tertinggi sebuah negara itu dibatasi oleh batas wilayah negara tersebut. Maka dari itu dapat diartikan bahwa kekuasaan sebuah negara hanya bisa berlaku di wilayah kekuasaan negara tersebut saja. Maka dari itu, kejelasan batas wilayah satu negara dengan negara lain merupakan hal yang sangat penting dan merupakan hal yang sangat sensitif bagi seluruh negara (Kusumaatjaya & Agoes, 2003). Oleh sebab itu, terkadang terjadi konflik atau masalah antar-negara yang mengalami perebutan wilayah ini. Sepenting itulah masalah kekuasaan wilayah bagi suatu negara. Banyak negara yang mengalami kesalahpahaman mengenai batas-batas antar-negara, terutama negara yang berdekatan satu sama lain, salah satunya seperti kesalahpahaman atau masalah sengketa perbatasan wilayah. Sengketa merupakan konflik atau permasalahan yang terus berlanjut dan belum ada penyelesaiannya. Negara yang mengalami sengketa dalah satunya adalah kedua negara bagian Asia Timur, yaitu negara Jepang dan Korea Selatan. Sengketa atau perebutan wilayah yang terjadi di pulau Dokdo (sebutan dari Korea Selatan) atau pulau Takeshima (sebutan dari Jepang) ini sudah berlangsung sangat lama. Kasus sengketa ini muncul sejak akhir dari perang dunia ke-II. Pulau Dokdo atau Takeshima ini merupakan pulau karang yang berada 134 mil laut Korea Selatan