Terorisme Mengancam Dunia, Dimana Peran Jepang?

Seiringnya perkembangan zaman tekonologi di dunia ini semakin berkembang. Globalisasi juga semakin berkembang, sehingga batas-batas antar-negara sudah bisa dibilang hilang sepenuhnya. Dengan adanya perkembangan tersebut bukan hanya menimbulkan hal posirif saja, namun juga memunculkan kejahatan-kejahatan baru yang bisa mengancam negara atau wilayah sekitarnya. Kejahatan Transnational Organized Crime (TOC) yang dijalankan oleh kelompok-kelompok criminal, mereka saling mengetahui, bersosialisasi, bekerjasama dan bahkan saling berkonflik satu sama lain (Von Lampe, 2016). Salah satu kejahatan transnasional yang membahayakan atau menjadi ancaman bagi negara serta wilayah kawasan adalah masalah kejahatan terorisme.

Terorisme adalah sebuah kegiatan yang melanggar hukum, karena dianggap mengancam khalayak ramai yang tidak bersalah. Kegiatan terror biasanya bertujuan untuk masalah agama, politik dan juga tujuan-tujuan lain yang serupa. Terorisme merupakan kejahatan berat yang dapat mengancam keamanan bagi individu dan negara. Adapun aksi terror ini merupakan sebuah aksi yang dilakukan oleh sekalangan kelompok individu yang berdampak pada ketakutan masyarakat. Kata terorisme mencuat setelah peristiwa 9/11 yang terjadi di Amerika Serikat 2001 silam. Kejahatan terror pada saat itu dilakukan oleh sekelompok terorisme Al-Qaeda yang menyandera pesawat Amerika Serikat dan menabrakannya ke menara World Trade Centre (WTC). Setelah hal menakutkan itu terjadi, Amerika Serikat mengkelompokkan kejahatan terorisme ini sebagai ancaman paling utama bagi Amerika Seikat (National Security Strategy,2002). Masalah terorisme menjadi ancaman yang cukup besar bagi keamanan sebuah negara dan juga dunia.

Negara-negara yang rentan terhadap kejahatan terorisme ini biasanya adalah negara yang sering mengalami bencana alam, salah satu diantaranya adalah Indonesia dan Jepang. Walaupun Jepang belum merasakannya secara langsung, tetapi kemungkinan Jepang menjadi target selanjutnya dalam kejahatan ini cukup besar. Karena kejahatan terorisme ini merupakan masalah yang besar dan juga mengganggu perdamaian di dunia, PBB menghimbau bagi seluruh negara untuk turut serta dalam pemberantasan kejahatan terorisme ini. Salah satu negara yang turut serta dalam misi pemberantasan kelompok teroris demi tercapainya perdamaian dunia adalah Jepang.

Setelah kejadian 9/11 mata dunia khususnya negara Jepang menjadi terbuka akan tindak kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terror ini. Pada saat itu Jepang memberikan dukungan secara terbuka kepada khalayak ramai bahwa Jepang akan turut serta dalam pemberantasan kelompok terorisme (Ishizuka, 2013). Untuk memerangi masalah terorisme ini pemerintah Jepang langsung mengambil langkah cepat dengan membuat undang-undang terkait isu kejahatan terror. Undang-undang terkait adalah undang-undang anti-terorisme SDF disahkan pada 29 Oktober 2011. Adapun fokus utama dalam undang-undang ini adalah tentang kajian mengenai kejahatan terorisme yang terjadi di Amerika Serikat, hal ini bukanlah masalah orang lain, melainkan masalah kita bersama dan harus diselesaikan bersama seperti halnya masalah kita sendiri.

Pengambilan keputusan yang cepat tanggap dari pemerintah Jepang ini tidak berlangsung lama. Undang-undang anti-terorisme ini hanya membahas tentang kejadian 9/11 saja, tidak ada pembaharuan dan juga pembicaraan mengenai hal tersebut. Kasus atau isu-isu terorisme di dunia juga seakan tidak mendapat perhatian dari pemerintah dan juga msayarakat Jepang. Hal ini menuai kritik masyarakat internasional, karena Jepang dianggap tidak konsisten dan juga setengah hati dalam melakukan misi perdamaian dunia ini. Seharusnya Jepang bisa lebih fokus dalam menanggulangi masalah terorisme. Jepang merupakan negara kuat yang memiliki kekuatan militer yang sangat besar, seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memberantas kejahatan terorisme demi terwujudnya perdamaian dunia. Namun Jepang masih dianggap pasif dalam masalah pemberantasan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok teroris.

Referensi :
Von Lampe, K. (2016). Organized Crime: Analyzing illegal activities, Criminal Structures, and Extra Legal Governance. Sage Publications. https://doi:10.4135/9781506305110
National Security Strategy (NSS). (2002). The National Security Strategy of The United States of America. DC: Office of the President. https://onesearch.id/Record/IOS3659.68603
Ishizuka,K. (2013). The Crisis Management Capability of Japan’s Self Defense Forces for UN Peacekeeping, Counter-Terrorism and Disaster Relief. Japanese Journal of Political Science, 14(02). 201-222. https://doi:10.1017/S1468109913000030

Author: Egha Fauziah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *