Human Trafficking Sebagai Bagian Adaptasi Globalisasi di Indonesia

Isu internasional berkembang tanpa batasan dan menjadi perbincangan masyarakat dunia dari isu yang awalnya hanya berputar pada interaksi negara dalam hal konflik seperti pada masa Perang Dunia yang terus membahas ancaman tradisional seperti nuklir yang dijadikan suatu kekuatan negara untuk mengancam atau melawan negara lain ataupun bekerjasama dengan negara lain untuk membentuk aliansi sebagai suatu kekuatan besar di dunia untuk mencapai tujuannya sebagai negara yang berdaulat, tetapi dengan berkembangnya Hak Asasi Manusia atau isu kemanusiaan, saat ini pun kerap kali isu non tradisional dibahas di forum kenegaraan, regional ataupun di arena internasional seperti salah satunya human trafficking salah satu isu yang mendapat perhatian internasional karena dampaknya sangat mengganggu sehingga menjadi agenda global yang cukup serius untuk dibahas dan ditegakkan oleh hukum. Isu ini menjadi ancaman bagi masyarakat, bangsa, dan negara di seluruh dunia karena sangat melanggar norma hak asasi  manusia dan melanggar martabat manusia. Human Trafficking dianggap mencemarkan makna kemanusiaan dan juga berpengaruh pada citra negara, juga menentukan kualitas negara tersebut di segi keamanan, ekonomi dan sosial.

Human trafficking disebut juga sebagai kejahatan transnasional lintas negara yang dilakukan secara terorganisir dan juga sebagai sebuah kejahatan dengan mekanisme yang diawali dengan perekrutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang melalui lintas negara dengan ancaman, penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi (Yunda, 2020).

Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan yang berperan penting dalam memproduksi, sarana transportasi, dan pengkonsumsi  barang dan jasa terlarang. Indonesia sebagai negara terpadat keempat di dunia dengan lebih dari 250 juta penduduk telah menjadi sumber utama, sekaligus transit, dan negara tujuan para korban TIPs yang dipaksakan untuk kerja paksa dan perdagangan seks. Diperkirakan 80 ribu perempuan dan anak-anak dieksploitasi untuk tujuan seksual setiap tahun. Sedangkan korban laki-laki dikirim ke daerah untuk kerja paksa di berbagai usaha, seperti pertambangan, perkebunan, dan konstruksi.

Kelemahan perbatasan Indonesia memperburuk kasus Human Trafficking. Hal tersebut juga dikarenakan ketidakmampuan negara mengadakan lapangan pekerjaan sebab itu Human Trafficking dianggap sebagai jalan pintas untuk mencapai standar kehidupan, tingkat Pendidikan yang rendah, lemahnya penegakan hukum, dan kelemahan perbatasan yang sangat rentan dengan Human Trafficking karena Indonesia memiliki 3 perbatasan dengan negara lain yaitu Malaysia, Singapura dan Timor Leste. Sehingga pada tahun 2012 Indonesia menjadi sumber bagi Human Trafficking dan menjadi lokasi utama dalam penyelundupan korban Human Trafficking.  Serta birokrasi yang korup, dimana pejabat dan elit yang tidak etis cenderung mendukung dan membela para pelaku serta berperan dalam hal perdagangan manusia, khususnya di wilayah perbatasan.

Di era globalisasi ini juga negara seperti tidak memiliki batas dan transparan seperti akses pornografi yang menjadi indutri juga difasilitasi teknologi yang canggih seperti internet, hal ini memberikan pilihan yang tidak terbatas pada pelanggan dengan transaksi yang sangat cepat sehingga hampir tidak terdeteksi. Hal ini merupakan salah satu factor Human Trafficking semakin berkembang dimana Human Trafficking terjadi karena adanya permintaan global akan tenaga kerja yang murah dah illegal yang juga menjadi factor Human Trafficking sulit dicegah dan diatasi.

Tidak hanya negara yang berkembang karena terdampak globalisasi tetapi human trafficking yang terjadi di Indonesia pun semakin marak terjadi, memang hal ini nyata terjadi karena tidak semua masyarakat mampu beradaptasi dengan globalisasi seperti banyaknya persaingan di bidang ekonomi yang tentunya sangat penting dan menjadi inti pada berjalannya kehidupan. Lalu orang-orang yang terpinggir karena tergilas globalisasi akan mencari jalan apapun untuk melanjutkan hidupnya dan menghidupi keluarganya, lalu hal ini diimbangi dengan teknologi yang memadai dimana perdagangan manusia dari seluruh dunia dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia dan menganggap hal tersebut menjadi jalan keluar dari tuntunan hidup di era globalisasi ini, factor lain yang mendukung ini adalah Indonesia sebagai negara berkembang yang dianggap tidak siap dalam menjalankan globalisasi dimana hal ini berdampak pada semakin tinggi kasus Human Trafficking di Indonesia.

Maka dari itu, Indonesia dalam skala regional, melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan TIP dilaksanakan melalui kerja sama dengan ASEAN. ASEAN Convention Against TIP , khususnya untuk Perempuan dan anak-anak (ACTIP), Konvensi ini sedang di usulkan oleh negara-negara anggota ASEAN untuk mengintensifkan koordinasi antar negara anggota ASEAN serta membantu negara-negara anggota ASEAN, terlepas dari apakah mereka negara sumber, transit, atau tujuan para pelaku TIP dan korban TIP agar permasalahan TIP dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.

Indonesia meratifikasi konvensi ini pada tahun 2017 melalui UU No. 12 tahun 2017 sebagai komitmen dan kewajiban moral terhadap isu TIP. Namun, alasan mendasar dibalik penetapan tersebut ialah karena adanya keselarasan nilai terhadap UUD RI tahun 1945. Nilai yang menjadi sorotan dalam ketetapan konvensi ACTIP adalah nilai kemanusiaan yang mengandung arti bahwa seluruh rakyat Indonesia harus di perlakukan dengan hormat, serta diharuskan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan hati nurani.

Konvensi ini diyakini akan melengkapi dan membantu UU lain yang ada terkait TIP di Indonesia (UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia). Berdasarkan penjelasan di atas, ACTIP bisa di katakan sebagai trobosan untuk memerangi TIP secara regional, sebab hampir dua tahun sejak penetapan peraturan undang-undang nasional yang dirancang khusus untuk memerangi TIP masih belum dapat diindetifikasikan. Sebuah instrument akan berdampak jika diimplementasikan dengan baik dan benar (Solim, 2019).

Daftar Pustaka

Yunda, A. P. P. (2020). Upaya Indonesia dalam Menanggulangi Kasus Human Trafficking di Selat Malaka. Padjadjaran Journal of International Relation, 1(3), 178-179. https://doi.org/10.24198/padjir.v1i3.26192

Solim, J. (2019). The Accommodation of ASEAN Convention against Trafficking in Persons (ACTIP) in Indonesia Regulation. Fiat Justisia, 13(2), 169-171. https://www.researchgate.net/deref/http%3A%2F%2Fdx.doi.org%2F10.25041%2Ffiatjustisia.v13no2.1680

Author:

48 thoughts on “Human Trafficking Sebagai Bagian Adaptasi Globalisasi di Indonesia

  1. Artikel yang sangat menarik untuk dibaca, dikemas dengan bahasa yang sangat mudah dipahami, dan menambah wawasan bagi para pembacanya. Good job, author🙏

  2. Thankyou author for sahring the article with us and augment our knowledge! It’s a good topic and also well-written. Keep up the good work, stay healty, safe, sane, and God Bless🌻

  3. Pingback:sbobet
  4. Pingback:wow slot
  5. Pingback:Phygital Stores
  6. Pingback:find
  7. Pingback:sbobet
  8. Pingback:sbobet
  9. Pingback:maxbet
  10. Pingback:Spectrum fraud
  11. Pingback:토토세콤
  12. Pingback:mungus shoorms
  13. Pingback:try here

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *